Minggu, 03 Maret 2019

BUDAYA TRADISI PERNIKAHAN PROVINSI SUMATERA SELATAN (PALEMBANG)


Saat ritual tradisi pernikahan di daerah  Provinsi  Palembang  hal in masih banyak yang tersirat simbol-simbol berwujud perlengkapan dan kesenian yang bermakna baik bagi kedua mempelai. Meskipun banyak masyarakat Palembang yang mulai meninggalkan tradisi pernikahan peninggalan leluhur, berikut ini kami sajikan lima ritual yang pernikahan Palembang yang perlu Anda tahu.

1) Madik (menyelidik)
biasanya penyelidikkan dilakukan oleh seorang perempuan dari pihak laki-laki yang sudah berusia tua yang dipercaya dan berpengalaman. Tugasnya melakukan pengamatan atau penelitian terhadap sang gadis (calon menantu), maupun lingkungan keluarga mereka. Pengamatan dimaksud dilakukan secara diam-diam dari jauh dan hasil pengamatan itu kemudian dilaporkan kepada pihak keluarga pria.
ketika berkunjung ini, utusan dari keluarga calon mempelai pria biasanya membawa beberapa tenong atau songket yang berbentuk bulat terbuat dari anyaman bambu, juga beberapa tenong berbentuk songket segi empat dibungkus dengan kain batPada ik bersulam benang emas yang berisi bahan makanan, seperti : mentega, telur, gula untuk diserahkan kepada keluarga calon mempelai wanita sebagai oleh-oleh atau buah tangan. Karena bawaan ini bersifat tidak resmi dan hanya sebagai buah tangan saja maka tidak ada aturan baku dalam hal apa saja barang yang harus dihadiahkan kepada keluarga calon mempelai wanita.

2)Menyegung
(Menyengguk atau sengguk) berasal dari bahasa Jawa kuno yang artinya memasang "pagar" agar gadis yang dituju tidak diganggu oleh sengguk (sebangsa musang, sebagai kiasan tidak diganggu perjaka lain). Menyenggung adalah pernyataan tujuan penegasan maksud keluarga laki-laki kepada pihak keluarga perempuan. Untuk maksud itu, biasanya dikirim seorang utusan ke rumah keluarga perempuan. Guna melakukan penjajakan atau pembicaraan pendahuluan dengan pihak keluarga perempuan mengenai minat atas diri si gadis keluarga tersebut.
Selanjutnya, berlangsunglah pembicaraan yang berkaitan dengan maksud tersebut, tetapi belum mengikat dan belum mengarah kepada hal-hal yang mendalam. Bahkan apabila ternyata si gadis yang dimaksud sudah ada yang mengikat atau melamarnya, maka pembicaraan akan terhenti sampai di situ saja. Apabila belum ada yang melamar, maka biasanya dibicarakan tentang waktu, tanggal dan bulan rencana kedatangan utusan pihak keluarga laki-laki guna menyampaikan lamaran resminya.

3)Melamar
Dalam melamar ini seluruh anggota keluarga termasuk orang tua calon mempelai pria akan datang lengkap ke rumah calon mempelai wanita dengan barang-barang bawaan berupa kain terbungkus dengan sapu tangan diletakkan diatas nampan, berikut 5 tenong berisi gula, gandum, juadah, buah-buahan dan lain sebagainya. Jumlah songket atau tenong selalu ganjil. Barang bawaan lebih lengkap berupa kain, baju, selendang, alat perhiasan, tas, kosmetik, selop, sepatu dan sebagianya. Juga disertai pisang setandan sebagai lambang kemakmuran. Rombongan tersebut kemudian sesampainya dirumah calon mempelai wanita akan mengutarakan maksud kedatangannya kali ini yakni untuk melamar atau meminang. Apabila lamaran diterima barulah kemudian barang-barang tersebut diserahkan kepada keluarga dari calon mempelai wanita.

4)Berasan 
Berasan berasal dari bahasa Melayu artinya bermusyawarah, yaitu bermusyawarah untuk menyatukan dua keluarga menjadi satu keluarga besar. Pertemuan antara dua pihak keluarga ini dimaksudkan untuk menentukan apa yang diminta oleh pihak si gadis dan apa yang akan diberikan oleh pihak pria. Pada kesempatan itu, si gadis berkesempatan diperkenalkan kepada pihak keluarga pria. Biasanya suasana berasan ini penuh dengan pantun dan basa basi. Setelah jamuan makan, kedua belah pihak keluarga telah bersepakat tentang segala persyaratan perkawinan baik tata cara adat maupun tata cara agama Islam. Pada kesempatan itu pula ditetapkankapan hari berlangsungnya acara "mutuske kato".

5)Memutuske Kato
Dalam tradisi adat Palembang dikenal beberapa persyaratan dan tata cara pelaksanaan perkawinan yang harus disepakati oleh kedua belah pihak keluarga, baik secara syariat agama Islam, maupun menurut adat istiadat. Menurut syariat agama Islam, kedua belah pihak sepakat tentang jumlah mahar atau mas kawin, Sementara menurut adat istiadat, kedua pihak akan menyepakati adat apa yang akan dilaksanakan, apakah adat Berangkat Tigo Turun, adat Berangkat duo Penyeneng, adat Berangkat Adat Mudo, adat Tebas, ataukah adat Buntel Kadut (Pihak pria memberikan uang baik untuk gegawan, acara sampai selesai) , dimana masing-masing memiliki perlengkapan dan persyaratan tersendiri.
selanjutnya  keluarga calon mempelai pria datang ke rumah calon mempelai wanita yang bertujuan untuk bermusyawarahnya kedua keluarga dalam menentukan hari dan tanggal untuk pernikahan anak mereka. Pihak yang datang biasanya adalah keluarga dekat calon mempelai serta 9 orang wanita dengan membawa tenong. Utusan yang diwakili juru bicaranya menyampaikan kata-kata indah kadang berupa pantun. Selanjutnya para utusan melakukan upacara pengikatan tali keluarga, yakni dengan mengambil tembakau setumpuk dari sasak gelungan (konde) dan dibagi-bagikan pada para utusan dan keluarga. Kedua belah pihak mengunyah sirih dengan tembakau yang artinya kedua keluarga tersebut telah saling mengikat diri untuk menjadi satu keluarga.



*)berbagai sumber

0 komentar:

Posting Komentar