“Banyak masyarakat kita yang tidak melaksanakan lagi
adat seumano pucok sehingga adat dan budaya ini hampir punah, ini akibat
kurangnya pengetahuan tentang adat dan budaya seumano pucok,”
Seumanoe pucok merupakan salah satu prosesi adat
perkawinan di kabupaten Aceh Besar yang harus dilaksanakan calon pasangan
pengatin sebelum akad nikah.
“Saat ini tidak banyak keluarga yang melaksanakan
prosesi adat siraman yang biasanya dilaksanakan satu hari sebelum akad nikah
padahal ini merupayah adat istiadat warisan leluhur,” katanya.
Menurutnya, seumanoe pucok selain bertanda akan
melepas masa lajang, siraman yang dilakukan pemuka adat, kedua orang tua atau
wali dan family dekat juga bertujuan untuk membersihkan diri.
Jauhari mengatakan air yang digunakan untuk siraman
itu juga dicampur dengan berbagai jenis dedaunan dan bunga seperti daun manek
mano, jeruk purut dan beberapa jenis ilalang.
Dedaunan dan kembang itu dicampur dalam sebuah ember
dan secara bergantian para tokoh adat, orang tua serta sanak famili menyirami
calon pengantin wanita.
Setelah acara siraman kemudian dilanjutkan dengan
tepung tawar (peusijuek) yang dilakukan juga oleh tokoh adat, kedua orang tua
serta sanak family dari calon pengantin wanita tersebut.
Terakhir calon pengantin didampingi tokoh adat dan
orang tua berziarah ke kuburun leluhur untuk memohon restu atas perkawinan yang
akan dilaksanakan.
Selain Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Selatan
merupakan salah satu daerah yang memiliki adat seumano pucok di provinsi paling
ujung barat pulau Sumatera.
(Adat, Budaya, Ciri Khas, Tradisi, upacara adat, )
0 komentar:
Posting Komentar